BARRU - DPRD Barru menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung DPRD Barru, pada Jumat (4/11/2022).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs. Kamilruddin dan Wakil Ketua II AFK Majid.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pembentukan Perda Kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kondisi dan fakta keberadaan Perda.
Dikatakan, pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk segera disusun dan dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan sebuah Perda yang ideal, maka telah dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber serta perbandingan pada pemerintah Provinsi dan beberapa Kabupaten.
"Atas dasar tersebut, maka pemerintah Kabupaten Barru melalui BPKAD melaksanakan kegiatan penyusunan Ranperda pengelolaan keuangan Daerah", kata Suardi Saleh.
Menurut Bupati dua priode ini, bahwa penyempurnaan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diundangkan pada tanggal 29 september 2008.
"Peraturan dan rancangan tentang pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan kemudian dijaga agar tata pengelolaan keuangan daerah berjalan baik, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif sehingga prestasi Opini WTP kembali bisa diraih", ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suardi Saleh juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Barru.
"Akhirnya perkenankan kami sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Barru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala upaya yang telah diberikan kepada pemerintah Kabupaten Barru. Semoga Allah SWT meridhoi kita semua", ucap Bupati Barru menutup sambutannya.
(Ahkam/Humas Barru)