BARRU - Setelah mengunjungi kantor Desa Siddo dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Siddo, Babinsa dan Bhabinkantibmas beberapa waktu lalu, Abdul Gani P Dauda (66) mendatangi sejumlah kerabat dan keluarga yang berada di Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
"Betul baru-baru ini saya datangi beberapa keluarga, bahkan saya sudah cek lahan yang di ambil gedung sekolah, " ungkap Abdul Gani P Dauda yang ditemui dikediamannya, pada Jumat (4/11).
"Semua tanda-tanda dulu masih ada, namun sebagian besar tanaman telah diratakan, yang tersisa beberapa pohon jati dan pohon kelapa dan sisa kebun dari buah naga juga masih ada, " ujarnya.
Selain itu, Abdul Gani juga memasang papan bicara di lokasi lahan SMPN 2 Siddo.
"Saya bahkan akan pasang plakat bahwa tanah ini milik orang tua saya berdasarkan PBB, sebab surat putihnya ada di bank BRI Cilellang ketika itu, " terangnya.
Dirinya juga mengaku bersabar selama puluhan tahun. Menurutnya, kesabarannya hanya dimanfaatkan untuk membangun sekolah tanpa ganti rugi.
"Kami sudah sabar puluhan tahun, namun nampaknya ada pola dan sistem yang memanfaatkan kesabaran kami ini dengan membangun sekolah tanpa ada ganti rugi, " sebutnya
"Pemerintah pun ketika akan menguasai dan memberikan kepemilikan tentu ada mekanismenya, pasti dalam penentuan lokasi sebelum di terbitkan sertifikatnya ada beberapa saksi maupun tetangga batas lokasi itu, " kata Abdul Gani.
"Dan inikan lucu semua tetangga batas mengakui tidak pernah dimintai persetujuan atas batas-batas kepemilikan dari SMPN 2 Siddo dalam hal pemerintah kabupaten Barru, ini sama halnya merampas hak orang tua saya dan saya secara diam-diam, bahkan pihak desa mengatakan tidak bisa menerbitkan lagi PBB tahun 2022 atas nama saya, ada apa ini, tentu menjadi pertanyaan apakah ini semua terkait perampasan tanah kami, " ketusnya.
"Saya bersama keluarga sepakat meminta ganti rugi lahan 2 ha kurang lebih dengan kerusakan dan tidak berfungsinya sawah orang tua saya P Dauda sebesar dan senilai Rp. 3 Miliiar ke pihak Pemerintah Daerah ataupun Sekolah SMPN 2 (UPTD) maupun siapapun yang menggunakannya, "kata Abdul Gani.
Sekda Barru Dr. Abustan ditemui secara terpisah mengatakan, pemerintah tetap akan mempelajari masalah lahan tersebut, dan kalo cukup kuat bukti dan dasar kepemilikan tentunya kita akan lakukan upaya ganti rugi lahan.
"Setahu saya lahan itu kalo tidak salah sudah disertifikati Pemkab Barru pada tahun 1992, saya juga lupa tahun pastinya, " ujar Abustan.
Abustan menegaskan, jika bukti kepemilikan tidak ada sama sekali, pihaknya tidak bisa melayani dengan cara ganti rugi lahan, namun tentu yang merasa pemilik lahan dapat menempuh jalur lain.
"Silahkan bawa bukti kepemilikan kemudian bawa ke kami nanti dibahas dengan bidang Asset dan instansi lain terkait lahan tersebut, " tutup Abustan.
(Red)