BARRU - Aktivitas tambang galian C di Kajuara, desa Lempang, kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru di duga ilegal.
Berdasarkan investigasi dilapangan, pihak pemilik lokasi dan pihak penambang tidak memiliki dokumen apapun terkait tambang galian C tersebut.
Pemilik lokasi yang ditemui pada Senin (5/12/2022) mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait dokumen atau ijin terkait tambang.
Menurutnya, pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada penambang untuk mengelola lokasinya seluas kurang lebih 2 hektar untuk diratakan.
"Saya tidak tahu menahu terkait dokumen atau ijin tambang pak. Semuanya saya serahkan kepada penambang. Dan saya sebagai pemilik lokasi tidak menjual tanah kepada penambang dengan kompensasi bahwa lokasi saya diratakan", kata pemilik lahan yang enggan disebut namanya.
Pihak penambang Hendra yang ditemui di lokasi pembongkaran mengakui jika aktifitas tambang yang dilakukan ini tidak memiliki dokumen apapun tapi sementara diurus.
Kata dia, sebelum menambang pihaknya sudah minta izin sama pihak Polsek, Polres dan Polda. Hanya saja, Hendra tidak menyebut siapa nama di Polsek, Polres dan Polda yang dimaksud.
"Belum ada izin dan dukumen tambangnya pak, tapi saya sudah minta izin sama Polsek, Polres dan Polda", ujar Hendra.
Sementara itu, pemilik lokasi yang ditimbun di desa Paopao, kecamatan Tanete Rilau membeberkan bahwa tanah timbunan ini di bayar dengan sistem borongan.
"Iya pak kami bayar dengan sistem borongan", bebernya.
(Ahkam)