BARRU - 144 orang narapidana dari 221 orang narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijeriah/2 Masehi 2022
Penyerahan remisi tersebut dilakukan setelah Rutan Kelas IIB Barru menggelar shalat Idul Fitri yang dilakukan bersama warga binaan.
"Remisi Khusus Umum RK I kategori PP 99/2012 diberikan kepada 25 orang, sedangkan RK I kategori non PP 99/2012 diberikan kepada 118 orang, " Jelas Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi yang dihubungi via WhatsApp peribadinya, Senin malam (2/5/2022)
Karutan Barru Mashuri Alwi lebih lanjut menjelaskan, pemberian remisi ke ratusan narapidana, diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Alhamdulillah satu orang yang mendapatkan RK II bebas karena remisi", sebut Mashuri lalu berharap kepada semua narapidana yang mendapatkan remisi, bisa berubah menjadi lebih baik dan taat akan hukum.
(Red/Syam)