BARRU - Satu alat berat jenis excavator dikerahkan pelaku penambang ilegal jenis galian C batu di kampung baru, Batuleppa dusun Parenring, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh warga setempat inisial S via WhatsApp ke awak media Indonesiasatu.co.id pada Senin (14/03/2023).
"Tabe rencana ini hari mauka kasi masuk alat di kampung baru untuk gali batu, " katanya via WhatsApp.
Dari penyampaian tersebut, dilakukan pemantauan namun ternyata benar adanya, satu alat berat excavator beroperasi melakukan penggalian batu di lokasi.
Diketahui S adalah pengurus masuknya alat berat melakukan tambang ilegal dengan dalih mencari kehidupan.
Namun jalan kehidupan yang dilakukannya melanggar Undang - Undang pertambangan, karna tidak mengantongi izin tambang yang sudah berkali - kali ditertibkan oleh pihak APH namun tetap jalankan aksinya.
"Mereka butuh makan juga, "kata pengurus yang memasukkan alat melakukan penambangan ilegal.
Jika alasan itu dibenarkan untuk bebas menambang tanpa izin, maka Barru ini jadi sarang tambang ilegal.
(JNI)