BARRU - Pembangunan Talud Pantai Sumpang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, kabupaten Barru, diduga nol hasil kegiatan. Paket infrastruktur yang tertera pada pagu anggaran Rp. 804.459.948, 00 dinas PUPR.
Kegiatan ini terancam gagal melaksanakan surat perintah kerja dari dinas PUPR Kabupaten Barru.
Berdasarkan hasil investigasi fakta lapangan Ketua DPW RGPI Barru Rudi Kahar menilai proyek Talud pantai Sumpang yang dimenangkan CV. Amputtang Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp.732.310.000 terbengkalai.
"Sampai sekarang belum dikerjakan atau terbengkalai di lokasi, hanya ada sebagian tumpukan batu gaja yang tidak ada satu pun tanda-tanda untuk dimulai pekerjaan, kurang lebih dua minggu tidak ada kegiatan atau aktivitas, dan anehnya lagi proyek tersebut tidak terlihat papan informasi padahal masyarakat butuh akses informasi melalui papan nama yang terpasang di lokasi pembangunan yang menggunakan anggaran APBD 2022, " urai Rudi didepan sejumlah awak media.
Diketahui bersama, peraturan pemasangan papan informasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), atau UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun masih ada juga oknum dari pihak tertentu yang mengabaikan, ’’ ungkap RD. Selasa (03/01/2022).
Terkait hal tersebut ditemui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barru Baharuddin menjelaskan bahwa sesuai aturan pihak kontraktor pelaksana harus membayar Denda pekerjaan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, ” Terangnya Baharuddin.
Selain itu diduga ada kesalahan analisis waktu kerja yang mepet diwaktu musim hujan dengan cuaca ekstrim tingginya ombak laut diwilayah pantai.
(Red)