BARRU - SPBU Kajuara (3R) diduga ada kebocoran solar subsidi ke pengguna solar industri seperti alat berat dengan modus pelaku tunjukkan surat rekomendasi dari dinas Pertanian Pemda Barru ke pihak petugas SPBU.
Sekita kurang lebih pukul 21:00 WITA, Kamis (7/9/2022) ditemukan kembali mobil Avanza Silver plat DD 1415 KR sedang mengambil solar industri gunakan beberapa jergen isi 30 liter diduga asal kecamatan Pujananting di SPBU Kajuara, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.
Giat solar subsidi DD 1415 KR diduga di jual di pemilik alat berat sesuai hasil investigasi Tim JNI Barru beberapa Minggu yang lalu yang ditelusuri saat pengantaran ke salah satu alat berat pelaku tersebut.
Suara lantang dan marah pukul tiang penyangga atap petugas pompa SPBU Kajuara saat dikonfirmasi oleh tim investigasi dengan nada biasa dan petugas SPBU membela pengambil solar dan membenarkan pengambilan solar subsidi dengan modus tunjukkan surat meski bukan nama pengambil yang tertera di dokumen surat yang dibawa oleh pelaku.
Petugas operator pompa solar Subsidi SPBU Kajuara tidak beretika, tidak sopan, tidak santun berkomunikasi dengan tamu yang hadir, jelas ini tidak sesuai standar pelayanan publik, yang seharusnya sopan dan santun melayani, operator tersebut yang lantang berbicara layak diberhentikan oleh pihak yang berwenang pada SPBU Kajuara.
Terkait surat rekomendasi, pihak operator dan pengawas suarakan bisa mengambil solar subsidi meski bukan nama yang tertera di surat rekomendasi dan diduga tidak mempermasalahkan penggunaan solar subsidi tersebut.
"Bisa asal suratnya sudah didaftar di SPBU Kajuara, " ucap petugas SPBU yang tidak menunjukkan kartu identitas dan bahasa yang sama yang dilontarkan pengawas SPBU Kajuara melalui telepon seluler petugas pompa SPBU ke tim investigasi JNI Barru. Rabu (07/08/2022).
Kurangnya pengawasan dan pemantauan penyalur Solar subsidi SPBU Kajuara hingga meloloskan pengambilan gunakan surat, meski bukan nama yang tertera pada surat yang dipegang oleh pelaku dan jelas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bersama petugas SPBU Kajuara.
Pelaku gunakan rekomendasi Dinas Pertanian, jelas alasan yang tidak masuk akal karena saat ini kecamatan Pujananting dan Tanete Riaja sudah selesai panen padi dan nampak tidak ada penggarapan sawah.
Penting diketahui bahwa dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Tim Investigasi JNI)