BARRU - Pemerintah Daerah Kabupaten Barru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan dan penertiban Ormas liar bersama 25 Ormas yang ada di Kabupaten Barru di hotel youtefa, kota Barru, kecamatan Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan uraian kepala Kesbangpol Barru Drs.Anshar Tahir., M, Si bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan yang berlaku di Indonesia kepada seluruh pengurus ormas yang ada di kabupaten Barru terkait undang undang organisasi kemasyarakatan dan penertiban organisasi liar.
"Hari ini kita laksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan dan penertiban organisasi liar, " ucap Drs.Anshar Tahir., M.Si saat duduk di bagian depan buka acara Sosialisasi.
Anshar Tahir didampingi Kabid Poldagri ormas Faizal Idris, SP tuntas dan sukses laksanakan kegiatan sosialisasi ini yang merupakan kegiatan yang sangat penting untuk semua peserta undangan pengurus ormas dan politik yang hadir pada kegiatan.
Salain itu juga dihadiri kasat intelkam polres Barru Mahad Manto Wb dan seluruh pengurus ormas sekabupaten Barru.
(Asridal)