BARRU - Ketua DPW Rajawali Garda Pemuda Indonesia, Rudy Kahar menyampaikan pada awak media bahwa pemberian izin kegiatan pasar malam di sebelah selatan Alun-alun Kota Barru sangat disayangkan. Rabu (19/7/2023).
Sejak dimulainya pasar malam di sebelah selatan Alun-alun kota Barru kurang lebih satu pekan, praktik pungutan liar (Pungli) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung.
Pasalnya, selain biaya parkir yang ditetapkan. Bahkan, legalitas pengutipan parkirnya tidak jelas pula. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda tertentu yang mengerok kantong masyarakat pengunjung untuk jasa parkir.
Biaya parkir bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu - Rp5 ribu. Namun, tidak diketahui pasti hasil dari parkiran tersebut disetor ke mana. Hal ini sudah merupakan pungli, karena tidak ada karcis resmi dari bapenda, dan cuma tanda pengenal panitia yang tergantung dileher.
Praktik pungli tersebut dilakukan pada Bahu Jalan arah pasar mattirowalie dan jalur lintas sebelah selatan alun-alun, selain itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya menuju alun-alun barru di karenakan bahu jalan yang di gunakan sebagai lahan parkir hampir memenuhi badan jalan. Saat Kadis perhubungan Muh. Fadli. R. Pawae, S. IP., M. Si. di konfirmasi via telepon, mengatakan "panitia pelaksana pasar malam belum pernah koordinasi dengan kami". Ucap fadli
Di lain sisi, pihak Bapenda juga belum menerima surat setoran pajak dari pengelola hiburan/pasar malam sesuai Perda kabupaten barru No 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, dikutip dari salah satu pegawai bapenda tidak mau di sebut namanya.
(Tim JNI)