BARRU - Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng menyoroti aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin tambang di Tanrabalana, Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Dugaan itu muncul setelah salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik lahan diduga menjual tanah timbunannya kepada pihak kontraktor seharga Rp. 10.000/mobil, dan diduga sudah ada sekitar 300 ret yang sudah masuk dari 4000 ret yang akan diperlukan dalam areal penimbunan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RT Tanrabalana Jamaluddin. Ia mengaku pernah datang kelokasi menegur kegiatan tersebut tapi palaksananya tetap ngotot bekerja dengan alasan sudah ada lampu hijau dari salah seorang oknum yang belum diketahui identitasnya.
Ketua Ormas LAKI Barru Andi Agus yang datang kelokasi pada Sabtu (14/5/2022) sangat menyesalkan kegiatan tambang C yang diduga illegal tersebut yang mana sudah berlangsung selama 20 hari ini.
"Mohon kepada bapak Kapolres Barru agar menindak tegas pelaku tambang yang diduga illegal tersebut dan bila memenuhi unsur pidana, agar dilanjutkan sampai ke meja hijau agar dapat memberi efek jera bagi penambang yang tak berizin", harap Andi Agus.
(Ahkam/A. Agus)