Barru-Tim tabur intelijen kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Intelijen kejaksaan Negeri Barru kembali menangkap terpidana yang telah buron selama 12 tahun atas nama Hamka, S.E bin tueo kalbu. Rabu (8/3/2023)
Penangkapan buronan Kejari Barru oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru, intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah empat hari pengejaran.
Tim tabur tiba di wilayah nunukan pada sekitar pukul 10.00 wita, selanjutnya di jemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Nunukan.
Bahwa diperkirakan Dpo merasa curiga karena intens di pantau lalu didatangi oleh aparat,
tim tabur bersama tim dari Kejari Nunukan menyisir wilayah sekitar kediaman DPO di wilayah nunukan selatan namun rumah tempat tinggal dalam kondisi kosong pada saat pengejaran.
Setelah pengejaran selama empat hari DPO berhasil diciduk wilayah balikpapan yang beberapa kali lolos dari pengejaran tim tabur.
Terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaaan yg diselenggarakan oleh dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara 194.485.800, Lokasi pekerjaan Desa Harapan kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.
Hamka merupakan rekan kerja arjuni yang telah di amankan tahun lalu oleh pihak kejari Barru di wilayah papau. Ungkap kasi intel Barru (RK)