BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh., M.Si buka Workshop/Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Kabupaten Barru di Aula Bappelitbangda, kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, (14/02/2023).
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si dalam sambutannya menyampaikan, tujuan Workshop/Bimtek ini di laksanakan karena sesuai regulasi yang ada bahwa penyusunan RPJMDes harus selesai 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa.
"Workshop/Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa bagi 28 Desa dapat dilaksanakan dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, memposisikan desa sebagai subyek pembangunan, bukan lagi sebagai obyek pembangunan" kata Bupati.
Dirinya menekankan, seluruh masyarakat desa beserta aparat pemerintah desa memiliki peran yang besar dalam melaksanakan pembangunan di Desanya.
Bupati juga menyampaikan, Kabupaten Barru tahun 2016 telah berkomitmen mengganggarkan Anggaran ke Desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa yaitu
ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 10?ri dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian bagi hasil pajak sebesar 10% dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Dijelaskan, dalam APBD Kab. Barru tahun anggaran 2024 ini menyediakan anggaran ke Desa sebesar Rp. 91.688.792.151, - untuk 40 desa yang ada di Kabupaten Barru.
"Dari 3 sumber anggaran tersebut diatas desa mendapatkan anggaran paling sedikit Rp.1.8 Miliyar lebih dan Desa yang tertinggi mendapatkan anggaran Rp. 2.7 miliyar lebih" ungkapnya
Lebih lanjut Bupati menyatakan, kita harus menyadari bahwa dengan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, diharapkan pembangunan desa semakin meningkat, untuk itu diperlukan perencanaan pembangunan desa yang matang yang disusun dalam RPJMDes.
Oleh karenanya kata dia, dokumen RPJMDes merupakan satu dokumen yang sangat vital dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Dikatakan, perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten. Dengan demikian, rencana pembangunan yang dibuat desa menjadi kebutuhan bagi daerah, demikian pula desa memerlukan informasi tentang program daerah sebagai bahan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Oleh karena itu, terang Bupati agar terjadi integrasi antara RPJMDes dan RKPDes dengan RPJM Daerah dan RKP Daerah maka juga harus memperhatikan informasi tentang prioritas, program dan kegiatan daerah. Selanjutnya RPJM Desa dan RKP Desa perlu disampaikan kepada kabupaten untuk dilakukan sinkronisasi dengan perencanaan daerah.
"Saya yakin dengan keterpaduan, sinergi, kerjasama serta tanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan maka visi kabupaten Barru yaitu “Terwujudnya Kabupaten Barru Lebih Maju, Sejahtera, Taat azas, dan bBermartabat yang Bernafaskan Keagamaan” akan dapat terealisasikan", tandas Bupati.
Bupati berharap kepada seluruh peserta bimbingan teknis RPJMDes untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang disampaikan para nara sumber nantinya dapat bermanfaat.
"Dan ini nantinya mampu meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam menyusun dokumen RPJMDes sehingga apa yang terjadi didesanya merupakan hasil dari aspirasi masyarakat" harap Bupati.
(HIKP)