BARRU - Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahir Undang-Undang Nomor 23 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan zakat.
Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial masyarakat, juga secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD.
Hal itu sampaikan Bupati Barru Suardi Saleh saat memberikan sambutan pada pelantikan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru periode 2022-2027 di Menara MPP Barru, pada Selasa (24/5/2022).
Dikatakan, sedikitnya ada empat faktor yang mendukung keberhasikan zakat diantaranya, pertama faktor Regulator. Terkait dengan itu, saat ini sudah banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Yang kedua menurut Bupati, adalah motivator dimana melalui pendekatan ini, Kantor Kementerian Agama diharapkan menjadi motor penggerak dari gerakan sadar Zakat.
"Kami tekankan peran penting Kemenag sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan Zakat, baik melalui sosialisasi, seminar, pelatihan dan lainnya", ujar Bupati.
Sedangkan yang ketiga adalah Faktor Kordinasi dimana Pengurus Baznas merupakan kordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendisteribusiannya.
Selanjutnya yang keempat urai Bupati adalah faktor Fasilitator dimana Pemerintah Kabupaten Barru telah memberikan banyak fasilitas kepada Baznas Kab Barru seperti Kantor, Kendaraan, Dana Operasional dan sebagainya.
"Kita berharap melalui pendekatan keempat faktor tersebut, Baznas Barru dengan komisioner yang baru dilantik, dapat lebih memaksimalkan kinerjanya memberikan pelayanan zakat yang bermutu kepada masyarakat", tutup Bupati.
(Ahkam/Syam)