BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan mewakili Bupati Barru menghadiri Rapat PHBI (Panitia Hari-Hari Besar Islam) Kabupaten Barru di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barru, pada Selasa (19/4/2022).
Selain Sekda, rapat tersebut juga dihadiri Kabag Kesra H. Irham Jalil, Camat Barru Andi Hilmanida Kepala Kantor Kemenag Barru H. Jamaruddin, Unsur Fokopimda, Kepala OPD, Komisioner Baznas, Kepala KUA dan sejumlah Pengurus Masjid.
Sekda Barru Abustan menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini memiliki 2 poin penting di antaranya adalah penentuan tempat dan penentuan calon khatib.
"Kita tetap mempertimbangkan pandemi covid-19. Karena regulasi yang ada, seluruh perkumpulan, seluruh tempat yang menimbulkan kerumunan tetap menerapkan prokes. Prokes yang paten kita terapkan adalah masker dan jaga jarak”, kata Abustan.
Menurutnya, tempat yang paling ideal dalam kondisi ini adalah lapangan. Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masjid di sekitar wilayah itu ditutup atau memberikan ruang, agar tidak terlalu banyak penumpukan jemaah di sini.
“Inilah yang menjadi inti pokok pada rapat kali ini, dan jika lapangan Sumpang Binangae dibuka maka yang menjadi perhatian paling penting adalah arus kendaraan diatur agar tidak menyebabkan kemacetan pada arus balik nanti”, ucapnya.
Dalam sesi saran masukan, pihak Kapolres menyampaikan agar arus balik shalat Ied akan dibicarakan pada Kasat Lantas agar tetap lancar dan belajar dari pengalaman sebelumnya. Kemudian akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat terkait jalan mana saja yang dilalui dan jalan mana yang akan ditutup agar arus tetap lancar.
“Tetapi satu minggu atau 3 hari sebelumnya akan disampaikan kepada warga khususnya warga di sekitar lapangan sumpang. Jika memang ada kegiatan di masjid atau di lapangan hendaknya melapor minimal ke polsek sehingga kami akan memberikan pengamanan”, pungkasnya.
Sedangkan dari pihak Pengadilan Negeri Kab. Barru menyampaikan yang menjadi acuan shalat idul fitri adalah agar tidak memusatkan pelaksanaan Idul Fitri di satu titik gunanya adalah untuk menghindari kerumunan.
“Kita sekarang masih dalam masa Pandemi covid-19, maka kiranya pelaksanaan shalat ied tidak dipusatkan hanya di satu titik, masjid-masjid bisa dibuka agar menghindari kerumunan”, lanjutnya.
Adapun saran dan masukan dari pihak Kajari adalah Kebutuhan pokok masyarakat dari Kajari bisa terpenuhi semua kebutuhan pokok dari masyarakat. Jika ada kendala di lapangan pihak kejaksaan akan membantu pemerintah agar masyarakat terpenuhi kebutuhannya untuk melaksanakan shalat ied.
“Jika memusatkan penyelenggaraan shalat ied hanya di satu tempat maka akan menjadi sorotan, kami berharap dari pengurus masjid dan pemerintah daera bisa memutuskan hal ini lebih bijak", terangnya.
Giliran pihak Pengadilan Agama dalam saran dan masukannya yakni menghimbau agar tetap harus tunduk pada sidang isbat. Kita tetap butuh kepastian dari sidang isbat nani, kapan penetapan 1 syawal harus raodhatul hilal. Namun jika ada kendala dalam pelaksanaannnya misal cuaca tidak mendukung untuk melihat hlal maka hisab hakiki atau perhitungan.
"Saya juga di sini juga megingatkan mengenai keluarkanlah zakatmu paling sedikit satu shak, satu shak sama dengan 2 kg", ujarnya.
Sementara itu, dalam arahannya Kakan Kemenag menyampaikan rencana Perda Barru melakukan shalat ied di Kec. Pujananting karena sebelumnya telah ada program Bupati di mana tahun lalu diadakan di Mallustasi dan tahun ini Kec Pujananting yang sebelumnya pernah tertunda.
“Untuk membatasi kerumunanan ada baiknya masjid dibuka untuk melakukan shalat ied. Jika ada pertimbangan yang lain mengapa tidak, karena sudah ada regulasi yang telah mengizinkan lakukan shalat ied di lapangan”, katanya.
Pada kesempatan yang sama Kabag Kesra menyampaikan jika ada masjid sudah menyiapkan khatib maka kiranya mohon ini menjadi pertimbangan kita semua.
“Sedikit masukan untuk kita semua bahwasahnya, tidak ada larangan terkait penyelenggaraan rapat PHBI maka mungkin bisa dijadikan pertimbangan bahwa diadakannya rapat PHBI sebelum bulan suci ramadhan” katanya.
Lain hal masukan dari Kadis Diskoperindag bahwa Keputusan Menteri Perdagangan terkait harga eceran tertinggi beras medium dan beras premium. Adapun harga eceran tertinggi untuk beras medium adalah 9.450/kg dan beras premium 12.800/kg. Sedangkan berdasarkan harga pasar untuk beras medium adalah 8.000/liter dan 10.000/kg, sedangkan untuk beras premium adalah 9.500/liter dan 11.500/kg.
Dari saran dan masukan yang ada maka ditetapkan hasil keputusan rapat PHBI yakni pelaksanaan shalat ied tingkat kabupaten dilakukan di lapangan Kec. Pujananting dan ini dianggap sebagi PHBI Kabupaten. Dan untuk tingkat kacamatan tidak ada untuk membuka lapangan sehingga tidak menimbulan dikotomi satu sama lain. PHBI Kecamatan Barru membuka lapangan Sumpang Binangae dan masjid yang ada di sekitar lapangan Sumpang Binangae diperbolehkan dibuka, kecuali jemaah masjid tersebut ingin bergabung di lapangan.
Terkait perihal rapat PHBI yang diadakan sebelum ramadhan boleh saja dilakukan jika kondisi Pandemi Covid-19 telah berlalu. Sehingga tekadang ada regulasi terbaru dengan keadaan pandemi ini menunggu SE dari Menag.
Adapun calon nama yang akan menjadi khatib di tingkat Kabupaten sebanyak 3 orang, yakni Kasi Bimas Islam (H. Maqbul Arib, Kepala KUA Pujananting (M. Risa), dan Kepala KUA Tanete Riaja (Syamsurya Syafiin).
Terkait zakat dan harga beras akan dikoordinasikan kembali pada Majelis Ulama kemudian menghadirkan beberapa Majelis Ulama untuk memutuskan. Karena ada baiknya jika Majelis Ulama yang memutuskan dan pihak Kemenag hanya mempublikasi hasilnya kepada masyarakat.
Di akhir rapat tersebut, disampaikan bahwa hasil dari rapat hari ini akan dikoordinasikan kembali kepada Bupati Barru, meskipun Bupati Barru menerima segala hasilnya hari ini namun akan tetap dimusyawarahkan kembali nantinya.
(Ahkam/Kemenag Barru)