BARRU - Kepala kejaksaan negeri Barru Taufik Djalal, SH, MH melalui Press Conference umumkan tersangka penyalahgunaan dana pegawai sara pada Bagian Kesra Tahun 2021 di kantor Kejari Kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (06/12/2022).
Proses yang teliti, Kejari Barru sudah merampungkan barang bukti kasus penyalahgunaan uang dengan kerugian negara sebesar 949 juta.
"Tim penyidik telah merampungkan dan mengumpulkan barang bukti dan akhirnya ditetapkan AR sebagai tersangka penyalahgunaan dana pada Bagian Kesra Pemkab Barru " Pungkas Taufik Djalal.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat dan berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Barru, ditemukan kerugian negara sebanyak 949 juta.
Baca juga:
Remaja Balap Liar Tabrak Kakek Hingga Tewas
|
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman, SH bersama Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauki, SH menuturkan bahwa penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian negara itu tidak hanya bersumber dari dana pegawai sara, akan tetapi dana perjalanan dinas (SPPD) dan juga anggaran makan minum.
"kerugian negara itu tidak hanya bersumber dari dana pegawai sara, akan tetapi dana perjalanan dinas (SPPD) dan juga anggaran makan minum, " terang kasipidsus Andi Ardiaman.
(Hasyim)