Rugikan Negara Hampir Satu Miliar, Satu ASN di Barru Jadi Tersangka

    Rugikan Negara Hampir Satu Miliar, Satu ASN di Barru Jadi Tersangka
    Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman,  SH, Kepala kejaksaan negeri Barru Taufik Djalal, SH, MH,Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauki, SH

    BARRU - Kepala kejaksaan negeri Barru Taufik Djalal, SH, MH melalui Press Conference umumkan tersangka penyalahgunaan dana pegawai sara pada Bagian Kesra Tahun 2021 di kantor Kejari Kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (06/12/2022).

    Proses yang teliti, Kejari Barru sudah merampungkan barang bukti kasus penyalahgunaan uang dengan kerugian negara sebesar 949 juta.

    "Tim penyidik telah merampungkan dan mengumpulkan barang bukti dan akhirnya ditetapkan AR sebagai tersangka penyalahgunaan dana pada Bagian Kesra Pemkab Barru " Pungkas Taufik Djalal.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat dan berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Barru, ditemukan kerugian negara sebanyak 949 juta. 

    Sementara itu, Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman,  SH bersama Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauki, SH menuturkan bahwa penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian negara itu tidak hanya bersumber dari dana pegawai sara, akan tetapi dana perjalanan dinas (SPPD) dan juga anggaran makan minum.

    "kerugian negara itu tidak hanya bersumber dari dana pegawai sara, akan tetapi dana perjalanan dinas (SPPD) dan juga anggaran makan minum, " terang kasipidsus Andi Ardiaman.

    (Hasyim)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    BAZNAS Barru Buka Pendaftaran Relawan Penanganan...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus Pusat Persakmi Minta Hasnah Syam...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Warga Salomoni Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Tokoh Pemuda Suparman dan Warga Nepo Tegaskan Pilihannya Mutlak ke Paslon 2 Dokter Ulfah-MHG