Rapat Paripurna DPRD Barru, Perda Bangunan Gedung Ditetapkan

    Rapat Paripurna DPRD Barru, Perda Bangunan Gedung Ditetapkan

    BARRU - Sepekan setelah Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si bersama DPRD menetapkan Ranperda Persetujuan Retribusi BG menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintahan Daerah kembali gelar Paripurna untuk Regulasi Pengelolaan untuk Bangunan Gedung disetujui menjadi Peraturan Daerah.

    Persetujuan Ranperda Bangunan Gedung tersebut, ditetapkan melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Barru yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T,  diruang sidang utama DPRD Barru, Kamis (9/6/2022).

    Bupati Barru mengatakan, Perda Bangunan Gedung ini merupakan salah satu produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi ditingkat pusat sebagai penjabaran otonomi daerah. 

    "Dengan ditetapkannya Perda Bangunan Gedung tersebut, tentu menimbulkan tanggung jawab yang besar kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian pada penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai salah satu urusan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan", sebut Suardi Saleh.

    Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan bangunan gedung yang dituangkan dalam Ranperda, memuat asas Hukum pada materi muatan berupa asas Pengayoman, Keadilan, Keserasian, Keselarasan dan Kekeluargaan. 

    "Peraturan Daerah ini merupakan salah satu Regulasi yang akan mengatur dan mengendalikan laju pembangunan khususnya pembangunan Bangunan Gedung yang ada di Kabupaten Barru, " ungkap Kepala Daerah yang berlatar belakang Arsitektur ini.

    Mantan Kepala Dinas PU di dua Kabupaten di Sulsel ini menunjukkan bahwa regulasi UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi Dasar Hukum sehingga Perda sebelumnya disesuaikan.

    "Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang undangan demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab Barru perlu membentuk atau menetapkan Perda mengenai Bangunan Gedung, " pungkas Suardi Saleh.

    Diakhir sambutannya, Bupati mengemukakan tujuan dari Perda Bangunan Gedung tersebut, selain mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya juga diharap menjamin keandalan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. 

    Sebelumnya, anggota DPRD Syahrul Ramdani menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Barru terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunang Gedung yang intinya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. 

    Akhirnya, sempurna sudah Produk Hukum Daerah berupa Retribusi dan Perda Bangunan Gedung diparipurnakan untuk mengatur Masyarakat, mengingat pemanfaatan dimensi ruang harus diarahkan agar keandalan dan keselamatan setiap pembangunan, dapat diyakini memiliki kepastian hukum.

    (Ahkam/Humas Barru)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Lomba Paduan Suara Tingkat Sulsel, IGTKI-PGRI...

    Artikel Berikutnya

    Pertama Kali Digelar di Menara Kantor Bupati,...

    Komentar

    Berita terkait