Rakor Konsultasi Publik, Abustan Sebut Amanat Perda Nomor 3 Tahun 2016 Belum Direalisasi

    Rakor Konsultasi Publik, Abustan Sebut Amanat Perda Nomor 3 Tahun 2016 Belum Direalisasi
    Sekda Barru Dr. Abustan AB., M.Si.

    BARRU - Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

    Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten Barru.

    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan, M.Si., saat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan Perbub tentang pelaksaaan Perda Nomor 3 Tahun 2016, di rumah makan Surya Barru, pada Kamis (5/1/2022).

    "Bupati telah membentuk lembaga yang bertugas untuk mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan", terang Abustan.

    Menurutnya,   lembaga tersebut terdiri dari forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (FP-TJSLP), Tim fasilitasi program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

    "Enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak  tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan", ungkapnya.

    Oleh karena itu kata Abustan, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar  terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program Pemerintah Daerah,   terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara daerah dengan dunia usaha, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah.

    "Intinya adalah bagaimana melaksanakan amanat Perda, sehingga penggunaan dana CSR betul betul bermanfaat bagi masyarakat", imbuh Abustan.

    (Ahkam/Humas IKP)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Di Dampingi Forkopimcam Tanete Rilau, Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Banjir di Poros Bungi-Matajang, Pengantin...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita