BARRU - Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten Barru.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan, M.Si., saat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan Perbub tentang pelaksaaan Perda Nomor 3 Tahun 2016, di rumah makan Surya Barru, pada Kamis (5/1/2022).
"Bupati telah membentuk lembaga yang bertugas untuk mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan", terang Abustan.
Menurutnya, lembaga tersebut terdiri dari forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (FP-TJSLP), Tim fasilitasi program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan", ungkapnya.
Oleh karena itu kata Abustan, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program Pemerintah Daerah, terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara daerah dengan dunia usaha, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah.
"Intinya adalah bagaimana melaksanakan amanat Perda, sehingga penggunaan dana CSR betul betul bermanfaat bagi masyarakat", imbuh Abustan.
(Ahkam/Humas IKP)