BARRU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Barru saat ini telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tomoo Dolli, kecamatan Pujananting, kabupaten Barru.
Proyek ini melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Barru tahun anggaran 2018. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AN dan KM.
Kapolres Barru melalui Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, S.Sos. MH., yang dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin (8/5/2023) membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
Menurut Doris, kedua tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut yaitu adanya CCO yang tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis dan terdapat ketidak sesuaian terhadap hasil pekerjaan baik secara kuantitas maupun kualitas berdasarkan hasil pemeriksaaan dari ahli konstruksi.
"Iya, benar kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru", jelas Doris.
Lebih jauh mantan Kapolsek Mallawa Polres Maros ini menjelaskan, proyek pembangunan pasar Tompo Dolli ini dilaksanakan sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 16 Oktober 2018 dengan nilai kontrak Rp. 1.409.038.000. Namun, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan sampai masa kontrak selesai, sehingga diberikan kesempatan oleh PPK sampai tanggal 31 Desember 2018 tanpa adanya adendum kontrak.
"Dan hingga sekarang ini, kondisi pasar belum dapat difungsikan dengan maksimal", beber AKP Doris.
(Ahkam)