BARRU - Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Corawali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan penetapan rancangan RPJMDes tahun 2023-2029 menjadi peraturan desa (Perdes).
Musdes tersebut digelar dikantor desa Corawali, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru, pada Selasa (18/4/2023).
Musdes ini untuk menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Permendagri nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman pembangunan desa dan peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kades Corawali Said Abdullah mengatakan bahwa dengan ditetapkannya rancangan RPJMDes menjadi Perdes maka RKPDes dapat mengacu pada RPJMDes yang telah disepakati bersama.
“Saya mengharapkan setelah RPJMDes ini ditetapkan, dokumen ini akan menjadi acuan yang akan dijalankan untuk 6 tahun kedepan", kata Said.
Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan apresiasi bagi ketua dan seluruh Tim penyusun RPJMDes atas kerja keras serta kegigihan dalam menyusun dokumen RPJMDes.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh tim penyusun RPJMDes karena sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai pada tahap penetapan ini. Saya berharap pada kegiatan-kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi Desa Corawali kedepannya", ujarnya.
Sementara itu, Anggota BPD Corawali Rohana Nurul Hasanah mengungkapkan bahwa dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Corawali dari tahap awal hingga akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan rancangan RPJMDes 2023-2029 menjadi Perdes. Mudah-mudahan di RPJM ini 18 indikator bisa tuntas dengan capaian 100%", harapnya.
Ketua Tim RPJMDes Ilham menambahkan,
tujuan dari RPJM Desa adalah untuk memberikan arahan dan pedoman bagi pembangunan di desa serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. RPJM desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi.
(Ahkam)