BARRU - Puskesmas Padongko mengumumkan adanya pembatasan pengambilan surat keterangan berbadan sehat (suket). Rabu, 13/12/2023.
Suket ini diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barru bila ingin mendaftar sebagai salah satu syarat pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam proses Pemilu 2024
Kapus Padongko Jumardi SKM, M. Admin. Kes, menyatakan bahwa pembatasan ini tidak bersifat menghambat, melainkan untuk mengatur pelayanan kepada masyarakat umum.
Meskipun demikian, pihak Puskesmas tetap memberikan pelayanan yang optimal untuk calon pendaftaran KPPS pada Pemilu legislatif dan presiden 2024.
Lebih lanjut, Kapus PKM Padongko, menjelaskan bahwa pelayanan tidak hanya untuk kepentingan pendaftaran KPPS, tetapi juga dalam rangka kepentingan negara, terutama dengan menggunakan anggaran daerah dan anggaran operasional PKM.
Wilayah kerja PKM Padongko mencakup lima kelurahan (Mangngempang, Sumpang, Coppo, Tuwung, dan Sepee) dan satu desa, yaitu Siawung.
"Saat ini hanya tersedia untuk alat pengecekaan pengobatan reguler atau masyarakat umum terbatas sebanyak 35 buah, sementara untuk pengelolaan penyakit tidak menular (PTM) terdapat 200 buah strip. Sehingga pengambilan surat keterangan berbadan sehat terbatas, " katanya.
Kapus PKM Padongko menambahkan bahwa bahan untuk pengadaan strip akan segera masuk dalam waktu satu atau dua hari.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPUD Barru Divisi Sosialisasi, H. Mannang, menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran anggota KPPS dibuka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Barru mengenai persyaratan calon pendaftaran anggota KPPS.
Salah satu persyaratan tersebut adalah wajibnya mengambil surat keterangan berbadan sehat.