Paripurna DPR RI, Hasnah Syam Sampaikan Pendapat Fraksi Nasdem

    Paripurna DPR RI, Hasnah Syam Sampaikan Pendapat Fraksi Nasdem
    Anggota Komisi IX DPR RI., drg. Hj. Hasnah Syam, MARS., Bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani

    JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI., drg. Hj. Hasnah Syam, MARS dipercayakan menyampaikan pendapat fraksi Nasdem pada Rapat Papipurna Ke 26 masa persidangan V Tahun 2021/2022 terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR.RI di Senayan Jakarta, pada Kamis (30/6/2022).

    Dalam pendapatnya, Hasnah Syam mengatakan, Fraksi NasDem memberikan dukungan dan perhatian terhadap RUU KIA tersebut sekaligus menyampaikan beberapa catatan bahwa: Pengaturan Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam satu kesatuan Undang Undang tetap berpedomankan pada Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia sebagai Warga Negara baik Ibu dan Anak tanpa membatasi seseorang Ibu atau anak-anak yang terlahir dalam keluarga.

    Selain itu lanjut dia, Pentingnya penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, bagi Ibu dan Anak, meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin; mewujudkan sumber daya manusia yang unggul; menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi Ibu dan Anak; melindungi dari tindak kekerasan, penelantaran, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan mewujudkan sistem Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.

    Dikatakan, untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan. Maka RUU KIA telah menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja dan mendapatkan cuti, khususnya mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga saat melahirkan atau keguguran, sehingga suami dan/atau keluarga wajib mendampingi. Maka Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan kepada istrinya yang melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari, atau jika keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

    Lebih lanjut disampaikan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun spiritual melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

    "Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan kemudahan akses termasuk layanan kesehatan terbaik bagi Ibu dan berupa pemberian layanan informasi dan edukasi kesehatan; pemberian layanan administrasi kesehatan; prioritas pemeriksaan kesehatan; pemberian tindakan dan pengobatan; dan/atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan khusus yang layak bagi Ibu dan Anak", terangnya.

    Fraksi Partai NasDem menegaskan, Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak. Yang meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja di tempat umum; dan di alat transportasi umum.

    Demikian pula, Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan, Pemberian Kemudahan Layanan d Bantuan Hukum, Pemberian Perlindungan Sosial, Pemberian Br Sosial, pendanaan, partisipasi masyarakat telah diatur dalam RU 

    Terhadap pengaturan tentang kesejahteraan Ibu dan Anak yang dalam undang-undang terkait yang mengatur tentang Ibu dan Anak, atau Keluarga tetap perlu dilakukan perbandingan dan penyesuaian agar tidak terjadinya tumpang tindi pengaturan yang akan dibahas pada Pembicaraan Tingkat I bersama dengan Pemerintah.

    Hasnah Syam menegaskan, Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujuinya menjadi RUU Usulan DPR RI dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang undang.

    " Fraksi Partai NasDem menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, Pengusul RUU, dan Tim Pendukung. Semoga Tuhan Yang Maha Esa mencurahkan Rahmat dan Berkat-Nya kepada kita sekalian dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebaik baiknya.", tutup Hasnah Syam.

    (Ahkam/Syam)

    Jakarta
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Pancasila Temui Bupati Barru

    Artikel Berikutnya

    Budidaya Udang Vaname di Barru dengan Teknologi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri