BARRU - Sejak beberapa tahun lamanya ada hal yang tidak banyak diketahui orang di wilayah kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru terkait Mafia tanah.
Salah satunya saat ini terlapor inisial 'A' di Polsek Pujananting, Ia terlapor adanya dugaan hal berniat menguasai hak atas tanah yang notabene diatas lahan hutan lindung atau dengan kata lain penguasaan hutan tanpa izin dari pihak dinas kehutanan daerah ataupun provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian Polsek Pujananting melalui Kanit Reskrim Aiptu Rahman Nur pada Sabtu (19/08/2023).
"Ada, sementara dalam proses lidik, " tulis Rahman via WhatsApp ke media ini.
Dalam laporan resminya pada hari Jumat (18/08/2023) "A" terlapor atas dugaan penguasaan hutan lindung tanpa izin.
"Benar bahwa pada hari ini, tanggal, bulan, tahun tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penguasaan hutan tanpa izin dimana pelaku membuat SPPT tanpa sepengetahuan pemerintah atau dinas kehutanan sehingga negara mengalami kerugian, " uraian singkat kejadian dalam laporan polisinya di Polsek Pujananting.
Dalam laporannya, ada dua saksi kuat yang kemungkinan mengetahui pasti kronologi terlapor.
Selain itu, aroma tercium ke awak media adanya beberapa orang yang sudah menjabat jabatan penting di kecamatan Pujananting menjadi seakan budaya tiba - tiba memiliki tanah tanpa ada surat akta jual beli atau tiba - tiba tanahnya ada di kecamatan Pujananting.
Himbauan, kementrian ATR/BPN meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada terjadi korban mafia tanah.
Melirik dari pernyataan itu, Pihak APH diminta agar serius menangani permasalahan ini karna didalamnya ada dugaan unsur mafia tanah.
"APH Harus serius tangani laporan ini, " tutur pelapor inisial "D".
Perlu diketahui " Untuk mengatasi praktik mafia tanah, Pasal 263 KUHP menjadi ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
(Tim Investigasi JNI)