BARRU - Pengambilan sumpah/janji PNS dan pelantikan pejabat fungsional lingkup Pemda Barru berlangsung dilantai VI kantor Bupati Barru gedung MPP, pada Selasa (27/6/2023).
Pengambilan sumpah dan pelantikan ini dipimpin langsung Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh dan dihadiri segenap pimpinan OPD lingkup Pemda Barru.
Suardi Saleh mengatakan, hari ini untuk pertama kalinya dua acara yang berbeda disatukan sebagai bentuk efisiensi dan optimalisasi organisasi, yaitu pengambilan sumpah/janji PNS dan pelantikan Pejabat Fungsional dilingkungan pemerintah Kabupaten Barru..
Pelantikan ini kata Bupati, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, menjelaskan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. dan juga Peraturan Kepala BKN nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.
"Pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan sebuah prosesi penting yang harus dimaknai dan dihayati untuk dijadikan pedoman dalam sikap dan perbuatan saat menjalankan tugas", kata Bupati.
Oleh karenanya lanjut Bupati,
kepada PNS sekaligus pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji pada hari ini, agar menjadikan prosesi ini sebagai momentum untuk perubahan kinerja ke arah yang lebih baik.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik, senantiasa mengedepankan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, menjunjung tinggi etika sebagai pns dan penuh tanggungjawab dalam memberikan konstribusi positif untuk meraih kinerja terbaik", harap Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati Barru dua periode itu menyebut beberapa keutungan menjadi pejabat pungsional yaitu :
1. kesempatan naik pangkat lebih cepat;
2. kelas jabatan lebih tinggi;
3. tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana;
4. saat telah dipermudah dengan nilai kinerja pada skp yang di integrasikan menjadi nilai angka kredit bagi pejabat fungsional;
5. dengan pemberlakukan permenpan nomor 1 tahun 2023, maka tidak diperbolehkan lagi melakukan lintasi jabatan, yaitu bagi pejabat pelaksana yang akan beralih dalam jabatan fungsional, hanya boleh diangkat kedalam jenjang pertama tidak diperbolehkan ke jenjang madya;
6. batas usia pensiun bagi jenjang madya 60 tahun, dan jenjang ahli utama 65 tahun.
7. jabatan fungsional merupakan jabatan yang setara dengan jabatan struktural, yaitu :
a. jenjang ahli muda setara dengan pejabat pengawas (eselon iv);
b. jenjang ahli madya setara dengan pejabat administrator (eselon iii);
c. jenjang ahli utama setara dengan pejabat jpt pratama (eselon ii);
Untuk diketahui, sebanyak 151 orang diambil sumpah/janji sebagai PNS dan sekaligus dilantik dalam jabatan fungsional terdiri dari Pengangkatan Pertama dalam jabatan Fungsional 142 org (141org JF jenjang Ahli Pertama dan 1 org JF jenjang terampil) Perpindahan Dalam Jabatan Fungsional 9 orang ( 2 org JF jenjang ahli Madya, 7 org JF jenjang Muda)
(Ahkam/Humas IKP Barru)