BARRU - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Barru berkolaborasi dengan Ormas DPC Taruna Merah Putih Barru mengawal kebijakan terkait kesejahteraan para pekerja atau buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Barru.
Salah satu persolan yang menjadi sorotan saat ini adalah adanya perusahaan di Barru yang membayar THR kepada karyawannya hanya sebesar 50 persen.
"Hal ini sudah diadukan ke Disnaker Provinsi Sul-Sel dan sudah ditindak lanjuti oleh Instansi yang membidangi ketenaga kerjaan Kabupaten Barru dalam bentuk mediasi keperusahsan dimaksud. Kami akan terus memantau perkembangan sampai H (-7) dan berkordinasi Disnaker dan kawan-kawan pengurus KSPSI Barru", ujar Ketua DPC Taruna Merah Putih Barru Ir. A. Samid Zainuddin, di salah satu Warkop di Barru, Sabtu (23/4/2022).
Sementara itu, Ketua KSPSI Barru Saifullah, SS., menjelaskan bahwa, berdasarkan surat edaran Menaker Ida Faushia tentang tata cara pembayaran THR Keagamaan, pekerja diperusahaan wajib dibayar kontan dan 100 persen.
"Terkait pembayaran THR ini, kami sudah minta teman-teman pengurus untuk aktif mendata perusahaan mana yang ada di Barru tidak menindak lanjuti surat edaran Menaker. Kita akan beri himbauan agar pentingnya THR itu dimasa pandemi covid sekarang ini", tutupnya.
(Red)