BARRU - Rumah Restoratif Justice atau Rumah Keadilan yang lokasinya satu atap dengan Kantor Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufiq Jalal didampingi jajarannya, pada Selasa (14/6/2022).
Kajari Taufiq Jalal menjelaskan bahwa kehadiran rumah keadilan ini adalah untuk penyelesaian tindak pidana ringan dengan mufakat dan kekeluargaan.
"Dengan adanya rumah ini, Pak Lurah sudah punya sandaran penyelesaian persoalan hukum secara adil, " katanya.
Taufiq berharap kehadiran rumah keadilan ini menambah fasilitas pelayanan warga di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae. Bila rumah keadilan ini berhasil menekan angka kriminalitas umum, maka tidak menutup kemungkinan dihadirkan serupa di tempat lain.
"Kita berharap keadilan semakin dekat. Warga semakin harmoni dan terlayani dengan baik. Gesekan-gesekan yang terjadi bisa berkurang. Sebab, rumah keadilan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk membangun bangsa, " harapnya.
Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Dengan syarat ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui untuk damai.
(Ahkam/Fandi)