BARRU - Sejumlah wartawan yang pernah tergabung di Perkumpulan DPD JNI Barru menjadi persahabatan dalam mengisi suatu posisi struktur dalam keorganisasian lainnya.
Wartawan itu yang juga memiliki pekerjaan lain diantaranya: Ajem (ASN), Ir. Samid (Direktur perseroda pelabuhan), Andri (honorer), A. Faisal (LSM), Anci (guru), Borahima (Petugas di Pasar Mangkoso), A. Agus (LSM), Sudi (honor BPBD), sudah dinyatakan resmi Bukan Anggota JNI.
Menjadi beban ketua DPD JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd dalam kontribusi bangkitkan DPP dan DPD lainnya di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam sistem gotong royong.
"Kita menganut sistem gotong royong tapi beda di Barru, kontribusi tanggungan saya selaku ketua dan tidak pernah membebani anggota DPD JNI Barru yang pernah tergabung, " ucap Hasyim pada Kamis (16/03/2023).
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Dalam berorganisasi Hak kebebasan diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
"Yang sudah di JNI Barru kami ucapkan terima kasih banyak atas kerjasama sebelumnya, berpindah Organisasi itu suatu hak yang diatur dalam UU di Indonesia, jadi bebas untuk memilih wadah untuk berkumpul, "kata Hasyim.
Ia mengakui, Struktur kepengurusan DPD JNI Barru saat ini masih lengkap mulai dari ketua hingga bidang - bidang.
"Saat ini yang sudah keluar diganti oleh pengurus lama hingga ke bidang - bidang. Hingga detik ini masih ada beberapa kawan yang menawarkan diri untuk bergabung di DPD JNI Barru, "tutur Hasyim.
Ditambahkan, JNI milik seluruh warga negara Indonesia, yang berlegalitas hukum secara lengkap dan punya advokat kantor hukum.
(JNI)