BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menyerahkan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Barru. Penyerahan SK tersebut dilakukan saat Upacara Peringatan HUT RI ke 77, di lapangan Sumpang Binangae, Barru, Rabu (17/8/2022).
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly tentang remisi, 123 orang Napi yang menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Barru mendapat Remisi.
Dalam surat nomer PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 itu, tertuang pemberian remisi umum bagi 123 warga binaan Rutan Klas IIB Barru. Uraiannya sebagai berikut.
Warga binaan RU I Kategori PP99/2012 sebanyak, 30 orang. Non RU I kategori non PP99/2012 sebanyak 92 orang. Dan RU II sebanyak 1 orang.
Untuk besaran remisi sebagai berikut, remisi 1 bulan untuk 10 orang, 2 bulan untuk 40 orang, 3 bulan 58 orang, 4 bulan untuk 12 orang, 5 bulan untuk 1 orang.
Kepala Rutan Klas IIB Barru, Mashuri Alwi mengatakan, pemberian remisi ini hak warga binaan berdasarkan penilaian perilaku baik dan kemandirian warga binaan selama di rutan.
"Sehingga itu dasar diberikannya remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, " tuturnya.
(Red)