BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru, di Hotel Youtefa, pada senin (5/6/2023).
Lokakarya tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim PGA USAID ERAT Sulsel Sarwansa Sahabuddin, DF USAID ERAT Barru, Kadis Kominfo-SP dan PPID pelaksana dan Admin se kabupaten Barru sebagai peserta Lokakarya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh PPID yang diperkuat dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap Badan Publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
"Kegiatan lokakarya ini sangat penting sebagai upaya untuk mencapai target keterbukaan informasi publik dimana saat ini Kabupaten Barru sangat tertinggal jauh dari daerah lainnya", kata Suardi Saleh.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati dua periode ini secara singkat memaparkan hasil penilaian keterbukaan Informasi publik dan menekankan agar apa yang menjadi kekurangan dibeberapa indikator penilaian untuk segera dilengkapi dan ditindak lanjut.
Bupati berharap Pejabat PPID dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, inklusif dan partisipasif secara lebih maksimal dalam melayani masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mencapai target Keterbukaan informasi Publik
"Untuk itu, melalui Lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan kapasitas peran PPID, sehingga mampu mendorong terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar stakeholder khususnya dalam memperoleh informasi yang akurat dan up to date.
Bupati juga menekankan, tugas Pejabat PPID bukan hanya mengejar target Keterbukaan Informasi Publik, ini tugas sebagai ASN untuk menyiapkan informasi selengkap lengkapnya dengan melengkapi semua indikator penilaian Keterbukaan informasi Publik.
Para pejabat PPID pelaksana segera menetapkan, mendokumentasikan dan pro aktif menyiapkan data dan daftar informasi publik dan berkoordinasi dengan PPID Utama.
"Kepada peserta lokakarya agar dapat memahami, mengikuti lokakarya ini dengan sebaik baiknya sehingga MONEV KIP kedepan Insya Allah Kabupaten Barru mencapai target dari tidak informatif menjadi informatif", tegas Suardi Saleh.
Sebelumnya, Ketua Panitia Lokakarya Hidayatuddin, S.STP. M.Si., yang juga Kabid Humas IKP Diskominfo - SP Barru melaporkan bahwa Lokakarya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru ini
akan berlangsung selama dua hari yaitu pada hari ini senin-selasa tanggal 05-06 Juni 2023
Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah
a. Menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik dalam melakukan pelayanan Informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU 14 tahun 2008;
b. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik
c. Memberikan pemahaman terkait Standar bagi Badan Publik (PPID) dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
d. Membantu Badan Publik dalam menyiapkan dan Menyusun Daftar Informasi Publik termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan;
e. Memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan pengujian konsekuensi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut untuk penguatan PPID Utama dan Pelaksana
"Peserta dari kegiatan ini terdiri dari PPID Utama, PPID Pelaksana dan Operator dari masing-masing OPD yang difasilitasi oleh DF USAID ERAT kabupaten Barru", terang Hidayatuddin.
(Ahkam/Humas IKP Barru)