BARRU - Kepala BKAD Abu Bakar didampingi tim SIPD Barru menerima kedatangan rombongan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, di ruang pertemuan Kantor BKAD Barru, pada Rabu (21/6/2023).
Rombongan yang berjumlah 30 orang ini dipimpin dipimpin Kabid Anggaran BPKPD kabupaten Pinrang. Kunjungan ini adalah dalam rangka studi banding terkait penerapan aplikasi SIPD yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Barru.
Kepala BKAD Barru Abubakar mengatakan bahwa aplikasi SIPD wajib bagi seluruh daerah melaksanakannya, sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu memang kami akui SIPD penatausahaan dan aklap masih ada pengembangan dan masih banyak penambahan Fitur. Tetapi kami berkeyakinan bahwasanya SIPD sudah bisa dilaksanakan setelah mendapatkan gambaran dari BKAD Kabupaten Barru", jelasnya.
Menurut Abubakar, terkait proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahapan proses perencanaan penganggaran, proses penatausahaan sampai proses pelaporan semuanya bisa menggunakan satu aplikasi yaitu SIPD dari Kemendagri.
“Sebab SIPD ini yang merupakan aplikasi resmi dari Kemendagri yang sesuai dengan regulasi", pungkasnya.
Sementara Kepala itu, Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Barru, Andi Hardianzah menyambut gembira tim dari BPKPD Pinrang yang berkunjung ke Barru.
“Harapan saya dengan adanya studi banding ini kita bisa menstranfer ilmu, berdiskusi dan memberikan pemahaman penjelasan bahwasanya SIPD ini bisa dilaksanakan dengan baik", katanya.
Kabid Anggaran BPKPD Pinrang mengungkapkan bahwa kedatangannya di Kabupaten Barru bertujuan untuk memperoleh informasi sampai sejauh mana implementasi penerapan aplikasi SIPD
“Kami ingin tahu, secara teknis SIPD di Kabupaten Barru. Sebab Pemerintah Kabupaten Barru telah mendapatkan Apresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang telah mampu menjadi Pengguna SIPD masuk 10 Besar se Indonesia. Insya Allah kami akan melaksanakan aplikasi SIPD semoga bisa sama seperti Pemerintah Kabupaten Barru yang dinakhodai Bupati Barru Suardi Saleh, ” ujarnya.
Kendalanya, pihaknya berasumsi bahwa SIPD ini masih belum sempurna di jalankan. Aplikasi ini masih tahap proses penyempurnaan dan perbaikan. Oleh karenanya, selama ini Pemkab Pinrang terkait proses pengelolaan keuangan daerah masih menggunakan aplikasi lain dalam hal pengelolaan Keuangan.
Terpantau Keberhasilan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menarik daerah lain untuk belajar ke Kabupaten Barru.
(Ahkam/Syam)