BARRU - Hilangnya nyawa dua siswa siswi SMAN 1 Barru yang tewas ditempat wisata pemandian sungai Rumpiae, desa Kading, kecamatan Tanete Riaja, Sabtu kemarin (8/6/2024), menyisakan duka cita mendalam bagi keluarga besar korban dan masyarakat Barru pada umumnya.
Diketahui, kedua siswa dan siswi korban meninggal dunia tenggelam saat mandi disungai tersebut bernama Muhammad Idil dan Nurfitri Ramadhani dan dievakuasi oleh warga setempat sekira pukul 12:00 Wita dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Tewasnya kedua siswa tersebut, menimbulkan pertanyaan dan sorotan dari berbagai kalangan baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Jurnalis, Ormas, terkait kelayakan sistem keamanan obyek wisata Kurcaci Rumpiae yang dikelola pihak swasta.
Berikut komentar dan tanggapan serta sorotan objek wisata Kurcaci Rumpiae Desa Kading usai telan korban dua nyawa melayang begitu saja.
"Seharusx setiap Objek wisata yg konsen dgn air (baik kolam maupun alami:sungai atau laut). Baik yg dikelola oleh Pemda, Pemdes atau Swasta, wajib mengutamakan Safety dan Keamanan/Keselamatan. Minimal punya tim rescue dan alat⊃2; rescue standar, "tulis haryarisal (wag_wartabarru).
"Perlu pengawasan dari pengelola, jgn asal pungut uang karcis.
Memungut uang karcis, ya harus disertai tanggung jawab keamanan, " tulis Ahkam (wag_wartabarru).
"Harus di polis line dan pihak pengelola harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua pengunjung, "tulis ketua JNI Barru (wag_wartabarru).
"Kejadian ini merupakan introspeksi kita bersama, , kiranya kalau ada tempat wisata atau hiburan yang ada karcisnya, kira keamanan pengunjung di perhatikan, " tulis Arhy (wag_wartabarru).
"Perlu di investigasi semua tempat tempat wisata yang ada di kab.Barru..Harus jelas siapa pengelolanya, apakah ada izin dari Pihak Pemda...Dan bagaimana cara penanganan keamanan untuk pengunjung tempat wisata tsb. Jangan lagi terjadi insiden yang telah menelan korban", tulis Hj. Anita Sen, SH (wag_wartabarru).
Semua komentar tersebut bisa disimpulkan bahwa keberadaan obyek wisata kurcaci Rumpiae Desa Kading terkait izin kelayakan operasi sudah selayaknya dicabut ketika itu ada. Karena menelan dua korban nyawa akibat kelalaian pengelola tempat wisata tersebut.
"Masalahnya ini dikelola dengan tidak profesional", analisis AJ Kabiro media warta.
Dijelaskan dalam Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
Sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP kata dia kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam Pasal 359 KUHP.
(JNI)