BARRU - Secara mengejutkan, Airlangga Hartarto resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga menyampaikan pidato pengunduran dirinya, pada Ahad (11/8/2024).
Keputusan ini membuat kehebohan, karena selain meninggalkan kekosongan jabatan, para calon kepala daerah yang sebelumnya telah menerima rekomendasi diusung Partai Golkar untuk bertarung pada Pilkada Serentak, juga bertanya-tanya apakah rekomendasi itu tetap berlaku.
Pasalnya, secara aturan, surat dukungan partai dalam formulir BI-KWK yang akan dimasukkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai.
Sementara, jika Airlangga mundur, maka formulir yang sudah ditandatanganinya sebelum dia mundur, bisa tidak berlaku, mengingat akan ada Ketua Umum Partai Golkar yang baru.
Dikabupaten Barru sendiri, diketahui jika Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada Andi Ina Kartika Sari-Abustan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Barru yang akan bertarung pada Pilkada Barru.
Dan sementara itu, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani (MHG) juga akan maju sebagai Wakil Bupati Barru mendampingi Dokter Ulfah, namun Golkar dibawah kendali Ketum Airlangga memberikan rekomendasi kepada A. Ina Kartika Sari.
Sumber diinternal Partai Golkar Barru menyebutkan, jika mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum, sudah pasti akan mengubah peta dukungan partai, walaupun jika nanti yang terpilih adalah orang dekat Airlangga.
"Secara aturan SK dukungan harus ditandatangani Ketua Umum yang baru. Kan tak mungkin yang dimasukkan ke KPU, SK dari mantan ketua. Kita tinggal lihat ke depan arahnya bagaimana", kata sumber yang minta namanya tak dipublish.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid membeberkan bahwa mundurnya Airlangga bisa saja mempengaruhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPP kepada para kandidat bakal calon kepala daerah.
”Rekomendasi bisa saja berubah, tergantung Plt Ketum nanti. Kalau Plt-nya nanti ditunjuk pada saat pleno. Semua bergantung dengan keputusan Ketum baru", ungkap Nurdin Halid.